
Dalam paparannya, Fikria menjelaskan bahwa persoalan pemeliharaan anak (hadhanah) merupakan salah satu isu dalam pembaruan hukum keluarga di dunia Islam. Hasil temuan penelitian memperlihatkan bahwa pemeliharaan anak pasca perceraian dibeberapa negara muslim telah beranjak dari paradigma fiqh klasik. Hal yang paling nampak adalah terkait dengan persoalan masa pemeliharaan anak. Akan tetapi terkait dengan persoalan prioritas dan tulang punggung penafkahan, tidaklah berbeda dengan paradigma fiqh klasik. Isteri masih mempunyai prioritas dalam hal pemeliharaan anak, demikian juga suami tetaplah mempunyai posisi sebagai tulang punggung penafkahan.
Selain itu, apabila dicermati, mengenai prioritas pemeliharaan anak dan tulang punggung penafkahan masih menyisakan persoalan, yakni cenderung tidak mempertimbangkan realitas kontemporer yang ada. Sehingga alangkah baiknya bila terkait hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk melihat realitas yang terbaik bagi semua. Selain itu juga untuk menghilangkan problem adanya bias gender. Dengan memposisikan pengadilan sebagai pengambil keputusan, maka diharapkan hak anak akan dapat dijaga, selain itu mencegah kemadharatan yang mungkin timbul diantara suami, isteri dan anak.